Minggu, 10 Januari 2010

UU ITE (Tugas ISD 3)

komentar saya tentang UU ITE, Saya setuju setuju saja, asalkan UU ITE diterapkan dan dijalankan dengan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan demi kepentingan sendiri.

Dan dengan adanya UU ITE banyak juga masyarakat yang beranggapan dan berpendapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet secara total. disamping itu dengan adanya UU ITE , sebenarnya juga memiliki peran positif dan keuntungan yang sangat besar karena UU ITE itu juga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya e-tourism, e-learning, implementasi EDI, dan transaksi dagang, selain itu dapat juga mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan.

Demikian disamping itu UU ITE ini juga harus memiliki batasan-batasan contohnya , mungkin kita harus melihat terlebih dahulu orang-orang yang melanggar UU ini apakah mereka sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran UU ini jgn langsung beranggapan bahwa tulisan penulis itu sangat meencemarkan nama baik orang lain dan langsung diseret kepengadilan. Seperti yang di alami Ibu Prita Mulyasari yang berhubungan dengan Rs Omni Internasional.

Sebenarnya bisa saja maksud tulisan penulis hanya untuk mengeluarkan pendapat yang tidak ada maksud untuk merugikan/mencemarkan nama baik orang lain. Baik dengan menulis kritik , saran dan pendapat. Rakyat sekarang merasa takut jika ingin mengeluarkan pendapat di dunia maya. Jadi kemanakah kita jika ingin mengeluarkan unek unek? Sepertinya banyak orang yang trauma dengan adanya kasus Ibu Prita tersebut. Mudah mudahan tidask terjadi lagi hal yang seperti itu.